Nasional – Deni Kurniawan (29), ayah dari balita yang tewas akibat tindakan selingkuhan istrinya, mengungkapkan harapannya agar pelaku, FA (21), dihukum seberat-beratnya.
Melalui penasihat hukumnya, Mohammad Nabawy, Deni mendesak penyidik untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Kami mendesak agar penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati,” kata Nabawy kepada wartawan pada Kamis (14/8/2025).
Nabawy menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap keluarga dan warga sekitar, pelaku telah menganiaya korban, AK (3), di lokasi di mana korban meninggal.
“Pelaku selalu menjemput korban di tepi jalan. Korban dibawa ibunya ke tepi jalan, lalu diserahkan kepada pelaku untuk dibawa ke TKP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nabawy menyatakan bahwa pelaku sengaja membawa korban ke tempat tersebut saat suasana rumah sepi, agar kakek, nenek, dan anggota keluarga lainnya tidak mengetahui keberadaan mereka.
“Hasil penelusuran kami, setidaknya ada tiga kali pelaku melakukan tindak kekerasan. Dan ini selalu terjadi di TKP yang sama, yakni di perkebunan karet Bukit Cikukun,” ungkapnya.
Tindakan kekerasan tersebut, menurut Nabawy, dilakukan pelaku karena menganggap keberadaan korban mengganggu hubungan gelapnya dengan ibu korban, RI (23).
Nabawy juga menambahkan bahwa RI tidak memiliki utang piutang terhadap pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam.
“Menurut keterangan kakak kandung RI, bahwasanya RI tidak punya kaitan utang kepada pelaku, baik secara pribadi atau lembaga tempatnya bekerja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan hasil gelar perkara menemukan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
“Dari hasil otopsi dan keterangan tersangka, di situ ada jeda saat pelaku menganiaya, kemudian mencekik dan membekap korban,” kata Guntar saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Kepada polisi, FA mengaku mencekik dan membekap korban hingga tewas karena khawatir perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diketahui orang lain.
“Korban menangis karena mungkin kesakitan (akibat dianiaya). Pelaku merasa di situ ada orang yang sedang mencari rumput, sehingga dicekik, tapi semakin berontak, sehingga dibekap sampai lemas,” jelas Guntar.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat dicekik dan dibekap, serta mengalami luka akibat benda tumpul.
Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara FA dan RI. Menurut polisi, korban kerap menunjukkan ketidaksukaannya ketika FA datang ke rumah. Saat itu, ayah korban sedang bekerja di Jakarta.
Pada Kamis (7/8/2025), FA membawa korban ke sebuah bukit untuk “diberi pelajaran” hingga akhirnya tewas.
Polisi juga mengungkap, seminggu sebelumnya FA sempat menganiaya korban di tempat yang sama dan merekamnya dengan ponsel.
Sebelumnya, polisi telah menjerat FA dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, ibu korban dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.