Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ayah Yang Habisi Anak Lantaran Murka Istri Dan Manantunya Kerap Dipukul Terancam Penjara 15 Tahun

Posted on 20/10/2024

Nasional – Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan laki-laki berinisial S yang merupakan warga dari Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada anak kandung serta terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kepala Polres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Satya Adi Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Mapolres Kudus, Antara, Jumat, 18 Oktober.

Motif pembunuhan karena korban bernama Bambang Haryanto (38) yang tinggal di Desa Ketanjung, Kabupaten Demak, selama ini kerap melakukan kekerasan terhadap ibu kandung dan istrinya.

Bahkan, korban juga mengancam membunuh hingga membakar rumah ketika keinginannya tidak dipenuhi, terutama ketika meminta uang untuk membayar utang.

Ketika korban datang ke kediaman orang tuanya bersama istri dan anaknya pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, juga memaksa istrinya mencarikan sejumlah uang untuk membayar utang.

Mengetahui perilaku korban tersebut, ayahnya yang sedang di luar rumah emosi sehingga mendatangi korban yang sedang tertidur sambil membawa linggis dan memukulkan ke arah korban hingga tak bernyawa.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan autopsi jasad korban. Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi anggota Polres Kudus yang rumahnya juga berdekatan dengan rumah pelaku.

Tersangka S mengakui emosi mendengar anaknya datang ke rumahnya karena sebelumnya memukul ibu dengan batang tombak serta sempat hendak melukai dengan senjata tajam. Beruntung ibunya bisa menghindar sehingga selamat.

Korban juga mengancam istrinya akan membunuh serta membakar rumahnya jika tidak bisa menyediakan sejumlah uang.

“Sebelumnya korban juga menuntut ibunya menjual rumah dan tanah melalui telepon. Jika tidak mengancam untuk membunuh dan membakar rumah,” ujarnya.

Tersangka mengakui menyesal karena tidak ada niat menghabisi korban. Namun, karena mendapatkan laporan korban marah-marah, akhirnya memancing emosi.

Korban diketahui merupakan residivis empat kasus kejahatan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan, serta berulang kali mendekam di penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia