Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ayah Pembunuh 4 Anak Di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Posted on 14/08/2024

Nasional – JPU memberikan tuntutan pada terdakwa Panca Darmansyah dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan pada empat anak kandungnya di Jagarkasa, Jakarta Selatan. Pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhi pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata JPU di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus.

Jaksa menilai Panca terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan secara berencana terhadap 4 anaknya. Hal ini pun sesuai dengan dakwaannya yakni Pasal 340 KUHP.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Panca telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Devi Manisha. Hal ini pun sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka,” ujarnya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan agenda sidang pembacaan pledoi pada 26 Agustus 2024 mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Panca Darmansyah pasal dengan berlapis atas kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

JPU menilai tindakan Panca Darmansyah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu JPU juga menilai tindakan Panca Darmansyah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia