Nasional – Terdakwa Rizky Apriyanto yang berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) dituntut 7 tahun penjara, karena tindakan pelecehan terhadap anak.
“Terdakwa dituntut 7 tahun penjara,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo melalui pesan singkat, Senin (9/6/2025).
Ia mengatakan, selain tuntutan tujuh tahun, terdakwa didenda Rp500 juta dengan subsider (pengganti) satu tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa akan digelar pekan depan.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak usia 13 tahun, sempat viral di media sosial, terjadi pada pukul 14.00 WIB, Selasa (12/11/2024).
Peristiwa pelecehan terjadi saat korban pulang dari sekolah di bilangan Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Di tengah perjalanan, pelaku datang dengan mengendarai mobil sembari berpura-pura bertanya tempat bermain biliar.
Baca juga: Oknum Dokter AY Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pasiennya. Tanpa curiga, korban yang diiming-imingi uang jajan pun menunjukkan tempat biliar, yang ditanyakan pelaku.
Namun mobil terus melaju tak berhenti di tempat biliar. Di tempat yang relatif sepi, pelaku menghentikan mobil, kemudian mengancam korban jika tak mau mengikuti perintahnya, hingga terjadi tindakan pelecehan.
Pelaku kemudian menurunkan korban di depan sebuah pesantren. Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Satpam komplek. Dari rekaman CCTV yang beredar, korban mengadu kepada satpam sambil berkata, “Cabul orang itu Om, mobil merah itu”.
Tiba di rumahnya, korban langsung memberitahukan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua yang tak terima anaknya dilecehkan segera mendatangi komplek perumahan, untuk mengambil rekaman CCTV. Berbekal barang bukti rekaman CCTV, orangtua anak tersebut membuat laporan ke Polda Jambi, dengan nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT.