Nasional – Tetangga tak mengetahui jika aparatur sipil negara atau ASN yang tinggal di Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi, melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada istrinya.
“Enggak tahu, tahunya pas sudah ramai saja. Apapun bisa ramai gitu kan, bahkan baru ini saya tahu, ‘oh ternyata sudah viral’, gitu kan,” kata warga bernama Ridwan (bukan nama sebenarnya) di Permata Legenda 3, Bekasi, Rabu (21/8/2024).
Kendati demikian, Ridwan pernah melihat keributan suami istri itu di depan rumahnya. Namun, ia tidak ingat secara pasti berapa kali terjadi.
“Kalau dalam rumah, kita juga enggak bisa menghitung ya, enggak tahu. Tapi kalau di luar (keributan), ya mungkin bisa (dihitung). Cuma lupa, berapa kali di luar rumah,” kata dia.
Ridwan sempat menawarkan mediasi kepada korban KDRT dan suaminya agar menemukan jalan keluar.
“Saya pribadi pernah sama pihak salah satunya ya, nawarin pribadi, ‘ayo lah ngomong ke sini’, kan. Kita sama-sama orang ini, sama-sama orang timur gitu kan,” kata dia.
“Tapi tetep enggak keluar, satu katapun. Dan saya ya, memaklumin karena itu ranahnya,” tambah dia.
Ridwan tak melihat langsung ada penganiayaan fisik saat pasutri tersebut ribut di luar rumah. Namun, ia sering mendengar kata-kata kasar terlontar saat pelaku dan korban ribut di dalam rumah.
‘Ya kalau saya bilang ya dalam pertengkaran itu ya maksudnya ya suara sih cewek semua,” kata Ridwan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengungkapkan, KDRT oleh ASN di Bekasi berawal dari keributan urusan rumah tangga.
Bermula dari keributan tersebut, pelaku tega menganiaya istrinya sendiri.
“Kronologinya sendiri mungkin ada keributan permasalahan dalam rumah tangga. Sehingga korban mungkin sesuai dengan apa yang dikirimkan di gambar itu (video), ya dilakukan penganiayaan oleh pihak suaminya,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Dedi, peristiwa KDRT yang terekam dalam video viral di media sosial tersebut bukan terjadi baru-baru ini, melainkan antara tahun 2021 hingga 2023.
“Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan langsung, mungkin ada bekas. Ini kan jaraknya ini udah berapa bulan gitu, tahun 2024 yang baru dilaporkan. Sesuai dengan laporannya kan kejadian itu dari 2021 sampai 2023,” kata Dedi.
Untuk itu, polisi menyarankan korban melakukan pemeriksaan psikologis atau visum et repertum psikiatrikum. Saat ini, polisi masih menunggu hasil tersebut sehingga belum menetapkan tersangka.
“Kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan. Karena kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri,” ujar Dedi.