Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Api Masih Belum Terkendali, Polisi Selidiki Kebakaran Lahan 150 Hektar Di Muaro Jambi

Posted on 22/07/2025

Nasional – Kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memasuki hari ketiga, Selasa (22/7/2025). Luas lahan yang terbakar kini mencapai sekitar 150 hektar.

“Sampai saat ini, sekira 150 hektar yang terbakar, semua kebun sawit. Ada yang baru tanam dan ada yang steking,” kata Paurpenum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa sore pukul 16.20 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah resmi melakukan penyelidikan. Garis polisi dan plang peringatan telah dipasang di lokasi.

“Ya sementara kemarin susah turun, cuman api masih menyala jadi belum bisa berbuat banyak. Kemarin kasat sama Jambi yang turun, di-backup Tipiter Polda,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Menurut Taufik, belum ada pihak yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi baru melakukan pengecekan lokasi serta pemasangan tanda bahwa area tersebut dalam penyelidikan.

Diketahui, kebakaran lahan gambut ini mulai terjadi pada Minggu (20/7/2025). Hingga kini, tim gabungan dari TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, masyarakat, dan sejumlah perusahaan masih berupaya memadamkan api.

“Benar, ada sekira 50 hektar yang terbakar, dan yang sudah berhasil dipadamkan seluas lima hektar. Sisanya masih terus dilakukan pemadaman,” kata Kasubbidpenmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Senin (21/7/2025).

Sekitar 100 personel dikerahkan ke lokasi untuk mengendalikan kebakaran. Lahan yang terbakar diketahui milik warga.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar telah mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan, pelaku pembakaran akan dijerat dengan pasal-pasal pidana.

Pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, atau Pasal 188 KUHP jika karena kelalaian dengan ancaman lima tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (kurungan 15 tahun, denda Rp 15 miliar), Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (penjara 3-10 tahun, denda Rp 3-10 miliar), serta Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sujud Syukur Bryan Mbeumo Setelah Resmi Gabung Manchester United 22/07/2025
  • Seorang Kurir Paket Tewas Akibat Tertabrak Truk Di Jalur Pantura Pasuruan 22/07/2025
  • Gelar Sidak Di 3 Lokasi, Polisi Telusuri Peredaran Beras Oplosan Di Bali 22/07/2025
  • Api Masih Belum Terkendali, Polisi Selidiki Kebakaran Lahan 150 Hektar Di Muaro Jambi 22/07/2025
  • 6 Anggota Polisi Polrestabes Makassar Diduga Aniaya Dan Peras Warga, Terancam Dipecat 22/07/2025
  • 2 Bule Asal Korsel Tewas Di Bali Akibat Gagal Mendarat Saat Main Paralayang 22/07/2025
  • Demi Bisa Gabung MU, Nicolas Jackson Tolak Tawaran Dari 2 Klub Besar Italia 22/07/2025
  • Sangat Boros, Strategi Transfer Liverpool Musim Ini Berubah Drastis 22/07/2025
  • Menunggu Florian Wirtz Dan Hugo Ekitike Mengubah Wajah Lini Serang Liverpool 22/07/2025
  • Ada Ketegangan Di Balik Transfer Bryan Mbeumo Dari Brentford Ke MU 22/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia