Nasional – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) terhadap ibu kandungnya sendiri di Perumahan Duren Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diketahui berada dalam pengaruh obat keras jenis eksimer saat melancarkan aksinya tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Ezra kerap mengonsumsi obat terlarang tersebut. “Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer. Kemungkinan saat kejadian masih dalam pengaruh obat,” ujar Kusumo, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kusumo menambahkan, perilaku Ezra memang telah lama membuat resah warga. Ia sering meminta ibunya untuk meminjam motor dari tetangga agar bisa digunakan untuk bermain. “Kalau dia sendiri yang minta pinjam motor, biasanya tidak dikasih. Makanya pelaku sering menyuruh ibunya untuk meminjamkan motor dari tetangga,” jelas Kusumo.
Tidak hanya kepada sang ibu, Ezra juga sempat mengancam pamannya dengan pisau dapur karena merasa tidak senang dinasihati soal pekerjaan. “Omnya ini sering menasihati agar pelaku tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bekerja. Namun, karena sering dinasihati, pelaku merasa terganggu,” kata Kusumo.
Kejadian mengerikan itu sempat terekam CCTV milik warga. Dalam video yang beredar luas, Ezra terlihat mengenakan sweater abu-abu dan memukuli kepala ibunya secara brutal hingga korban tersungkur ke tanah. Motif penganiayaan diduga bermula dari hal yang sepele, yaitu sang ibu menolak meminjam sepeda motor ke tetangga.
Saat ini, Ezra telah ditangkap dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kusumo.