Nasional – Empat orang yang diduga menjadi provokator diamankan polisi dalam aksi demonstrasi yang berlangsung tegang saat eksekusi lahan milik PTPN VII di Desa Sidosari, Kabupaten Lampung Selatan.
Mereka diamankan polisi saat akan menghalangi kendaraan alat berat untuk masuk ke area eksekusi lahan milik PTPN VII.
AKBP Yusriandi Yusrin yang merupakan Kapolres Lampung Selatan mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang yang diduga provokator tersebut karena membawa senjata tajam jenis badik di tengah eksekusi lahan.
“Barang bukti yang turut kami amankan berupa badik dengan panjang sekitar 20 sentimeter berikut sarung dan tas milik pihak yang kami amankan,” kata dia di Kalianda, Antara, Selasa, 14 Januari 2024.
Dalam aksi itu sempat terlihat ada yang memprovokasi, kemudian mengambil barang senjata tajam, lalu mengajak untuk melakukan kekerasan. Yusriandi menegaskan, empat orang tersebut bukan merupakan warga yang tinggal di lokasi eksekusi. Bahkan, mereka dari luar Lampung Selatan.
“Mereka mencoba melawan dan merintangi eksekusi. Saat diperiksa, didapati ada senjata tajam tersebut, lalu diamankan,” katanya.
Keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Mereka terancam hukuman kurung penjara paling lama 10 tahun penjara, sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
“Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, mereka dapat saja mengancam keselamatan petugas di lapangan dan juga warga sekitar,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihaknya menyayangkan atas perbuatan mereka. Pasalnya, dalam eksekusi itu, pihak kepolisian tidak dibekali dengan persenjataan.
“Kami sudah soft. Petugas juga tidak dilengkapi dengan persenjataan saat eksekusi. Kami utamakan sikap yang humanis. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ucapnya.