Nasional – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 56 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap kurir sabu bernama Akbar (39) asal provinsi Aceh. Sementara pelaku lain bernama Syaiful melarikan diri dan statusnya buron.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, kurir sabu itu ditangkap pada 23 Februari 2025. Mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil dari Aceh menuju Medan yang membawa narkoba.
Polisi lalu menyelidiki dan menemukan mengetahui kendaraan Toyota Avanza silver yang dikendarai Akbar dan Syaiful melaju dari Aceh. Polisi kemudian membuntutinya sejak dari Aceh menggunakan mobil juga.
“Saat tiba di lokasi kejadian atau memasuki wilayah Sumatera Utara, petugas menghentikan mobil dan menangkap Akbar,” ujar Yemi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/3/2025)
Sementara Syaiful berhasil melarikan diri dengan masuk ke area perkebunan di dekat lokasi kejadian. Kemudian dari mobil yang dibawa akbar, polisi lalu menemukan goni yang di dalamnya berisi koper.
“Setelah diperiksa,koper tersebut, ternyata berisi 56 bungkus sabu dengan total berat 56.000 gram bruto atau 56 kg sabu. Pelaku Akbar mengakui sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekannya, Saiful, yang berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Kata Yemi kini , Akbar ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga tengah menyelidiki jaringan dari Akbar serta juga memburu Saiful yang masih buron.
Yemi juga mengatakan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di perbatasan Sumut-Aceh.
“Aceh ini menjadi salah satu titik utama penyelundupan,keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan membiarkan para pelaku bebas menjalankan aksinya. Kami akan terus memburu jaringan di balik kasus ini,” tandasnya.