Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Aksi Koboi Yang Ancam Tembak Petugas SPBU Berakhir Masuk Tahanan

Posted on 27/01/2025

Nasional – Ulah pria ‘koboi’ yang menodongkan pistol kepada petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur berujung masuk tahanan. Pelaku berinisial DD kini resmi ditahan polisi.

Seperti diketahui, aksi penodongan itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.28 WIB. Hanya karena perkara tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, pria berusia lanjut ini nekat menodongkan pistol korek api.

Aksinya ini terekam CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat DD awalnya adu mulut dengan petugas SPBU.

Usut punya usut, percekcokan terjadi lantaran DD ingin mengisi BBM jenis Pertalite tetapi tidak memiliki barcode. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pembelian Pertalite harus menggunakan barcode.

Akan tetapi, DD bersikeras meminta petugas SPBU untuk mengisi BBM mobilnya hingga akhirnya mengeluarkan korek api pistol sehingga membuat petugas syok.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merespons cepat kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam, DD akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kini, pria berusia 66 tahun itu harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai menodongkan benda yang ternyata korek api berbentuk pistol. DD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan dengan kekerasan.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap DD atas aksi penodongan tersebut. DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah (ditetapkan jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/1).

Ade Ary mengatakan tersangka DD telah ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta,” ujar Ade Ary.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia