Nasional – Kasus pencabulan penjual nasi goreng di Pandeglang, Banten terbongkar saat pelaku menerima telepon video (video call) dari pelanggannya yang merupakan santri. Berbekal bukti tersebut polisi pun langsung meringkus pelaku.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala mengatakan, pelaku berinisial Jr alias Jery (47), warga kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban, anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial MH yang merupakan pegawainya sendiri.
Dia menjelaskan, saat video call, secara tidak sengaja sang santri melihat aksi pencabulan pelaku. Sang santri pun langsung merekam video call beserta aksi di dalamnya itu.
Setelah itu, sang santri menceritakan persitiwa tersebut kepada kepala desa setempat sekaligus menyerahkan bukti rekaman video call. Sang kepala desa pun meneruskan informasi dan bukti tersebut kepada polisi, yaitu Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Santri sempat berkomunikasi dengan video call. Saat itu memang si pelaku sedang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut dan kemudian direkam layar oleh si santri tersebut sehingga dari alat bukti itu dilakukanlah penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ungkap Robert kasus pencabulan penjual nasi goreng di Pandeglang, Banten.
Dari penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali, yaitu dari Juni 2024 hingga Februari 2025. Fakta lainnya juga terungkap, yaitu pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 15.000 sampai Rp 30.000. Setelah korban berhasil diperdaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya yang tak senonoh.
Robert menegaskan, penyidik sudah melakukan visum terhadap korban. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pelaku dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara korban dan pelaku tidak terpapar HIV Aids,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan penjual nasi goreng di Pandeglang, Banten dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.