Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Meringkus Pria Di Indragiri Hilir Karena Menikam Balita Berumur 2 Tahun

Posted on 06/07/2024

Nasional – Polisi meringkus seorang laki-laki yang berinisial RS (20) karena menikam balita perempuan berumur 2 tahun berinisial FH, yang akhirnya balita tersebut meninggal dunia di wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Selain balita, pelaku juga menikam M (20).

Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan, pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling.

Berawal saat korban hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu (3/7) malam.

“Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir, Jumat (5/7).

Ayah korban yang melihat korban berlumuran darah langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis, namun, nyawa balita itu tidak tertolong.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya.

Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

“Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak,” ujarnya.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku.

Pelaku kemudian diamankan di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia