Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Modal Mesin Las, Pria Asal Jombang Nekat Membobol ATM Di Bali

Posted on 06/02/2025

Nasional – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Bali, menjelaskan penangkapan pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Ely Hariyanto (41), yang nyaris membawa kabur uang sejumlah Rp577,6 juta.

“Ini (mesin ATM) sudah dibongkar, tetapi belum sempat mengambil uang, sudah ditangkap. Kalau dia berhasil ambil uang, itu kerugian sekitar Rp577.600.000 uang yang ada di dalam ATM,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, Kamis, 6 Februari.

Pelaku yang berasal dari Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu menggunakan mesin pemotong dan mencoba membobol ATM Bank BUMN di Jalan By Pass Ngurah Rai, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habibi Auliya menjelaskan peristiwa percobaan pembobolan mesin ATM tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang melihat ada seorang pria di dalam mesin ATM.

Dari dalam ruangan tersebut muncul percikan api yang membuat warga curiga dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

“Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat-alat las, tabung oksigen dan LPG,” katanya.

Dia menjelaskan EH menggunakan keahliannya sebagai tukang las dengan mengebor mesin ATM yang berada di pinggir jalan raya tersebut.

Dia juga membawa serta tabung oksigen dan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli barang-barang tersebut secara daring

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah terlebih dahulu melakukan pemantauan waktu yang tepat di mana dirasa tak ada orang yang melewati mesin ATM tersebut.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya dan ingin mendapatkan uang secara instan.

Pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tertundanya Transfer Bryan Mbeumo Jadi Angin Segar Buat Mason Mount Di Manchester United 11/07/2025
  • Bukan Chelsea Atau Arsenal, Inilah Klub Pilihan Peter Cech Buat Anaknya 11/07/2025
  • Juan Mata Sarankan Amorim Buat Beri Rashford Kesempatan Kedua Di MU 11/07/2025
  • Meski Sudah Diizinkan Pergi, Marcus Rashford Tetap Berlatih Di MU 11/07/2025
  • 3 Klub Berebut Tanda Tangan Jack Grealish, Manchester City Siap Jual Rugi 11/07/2025
  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Romelu Lukaku Ungkap Penyesalannya Pernah Bergabung Dengan Manchester United 05/07/2025
  • Arda Guler Siap Jadi Kepingan Puzzle Terakhir Xabi Alonso, Real Madrid Tak Jadi Beli Gelandang Baru? 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia