Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Modal Mesin Las, Pria Asal Jombang Nekat Membobol ATM Di Bali

Posted on 06/02/2025

Nasional – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Bali, menjelaskan penangkapan pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Ely Hariyanto (41), yang nyaris membawa kabur uang sejumlah Rp577,6 juta.

“Ini (mesin ATM) sudah dibongkar, tetapi belum sempat mengambil uang, sudah ditangkap. Kalau dia berhasil ambil uang, itu kerugian sekitar Rp577.600.000 uang yang ada di dalam ATM,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, Kamis, 6 Februari.

Pelaku yang berasal dari Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu menggunakan mesin pemotong dan mencoba membobol ATM Bank BUMN di Jalan By Pass Ngurah Rai, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habibi Auliya menjelaskan peristiwa percobaan pembobolan mesin ATM tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang melihat ada seorang pria di dalam mesin ATM.

Dari dalam ruangan tersebut muncul percikan api yang membuat warga curiga dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

“Modus pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat-alat las, tabung oksigen dan LPG,” katanya.

Dia menjelaskan EH menggunakan keahliannya sebagai tukang las dengan mengebor mesin ATM yang berada di pinggir jalan raya tersebut.

Dia juga membawa serta tabung oksigen dan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli barang-barang tersebut secara daring

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah terlebih dahulu melakukan pemantauan waktu yang tepat di mana dirasa tak ada orang yang melewati mesin ATM tersebut.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya dan ingin mendapatkan uang secara instan.

Pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia