22 Apr 2025, Tue

Polisi Meringkus Komplotan Begal Mobil Taksi Online Di Bandarlampung

Nasional – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkan para pelaku yang melakukan pembegalan terhadap mobil taksi online yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam.

“Tiga pelaku yang melakukan aksi pembegalan terhadap driver taksi online beberapa waktu lalu, berhasil kami tangkap pada Minggu (2/2),” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay dilansir ANTARA, Senin, 3 Februari.

Polisi saat ini masih memburu satu orang pelaku lagi yang menjadi daftar pencarian orang atas kejadian percobaan pembegalan tersebut.

“Ketiga pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial EA (24), JK (35), F (18). Mereka merupakan warga Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan, DPO inisial AJ (35),” kata dia.

Dia menjelaskan kronologi kejadian diawali oleh salah seorang pelaku yang memesan taksi daring melalui aplikasi dengan rute Panjang Bandarlampung ke Natar Kabupaten Lampung Selatan.

“Kemudian setelah sopir tiba dan menjemput para pelaku di Panjang di tengah perjalanan tempat di jalan ZA Pagar Alam, komplotan tersebut memulai aksinya dengan membekap dan menodongkan senjata tajam ke arah korban (sopir),” kata dia.

Korban yang terdesak berpikir cepat guna berusaha mempertahankan mobilnya dengan cara menabrak kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan terhadap korban, karena ingin mendapatkan mobil korban. Mereka (pelaku) juga mengakui bahwa aksi pembegalan ini baru pertama kali dilakukan, namun memang terdapat dua residivis kasus pengeroyokan dan pencurian,” kata dia.

Kapolresta mengatakan dalam penangkapan para pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa golok, pisau tanpa gagang dan satu unit ponsel.

“Terhadap para pelaku, mereka akan dijerat dengan hukuman Pasal 365 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *