Nasional – Oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Pratu TS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Novi, di Jalan Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra, saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Februari 2025.
Deki menjelaskan bahwa saat ini Pratu TS masih menjalani pemeriksaan mendalam di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 Tangerang guna mengungkap motif pembunuhan tersebut.
“Penyidik Polisi Militer (Pom) terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta aspek lain terkait perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.
Saat ini, Pratu TS telah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pratu TS sudah ditahan. Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kemudian,” jelas Deki.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Pratu TS dilaporkan mangkir dari tugas sejak 19 Januari lalu. Pihak berwenang kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Medang, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 28 Januari.
“Dari satuannya, dilakukan pencarian terhadap Pratu TS, dan akhirnya dia berhasil ditangkap di daerah Medang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa selama pelariannya, Pratu TS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.
“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, tersangka melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap rekan wanitanya hingga mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Atas dasar itu, Pratu TS kini menjalani proses hukum di Denpom Jaya 1 Tangerang, sementara TNI juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan.
“Oknum anggota yang bersangkutan sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak TNI juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” tutupnya.