Nasional – Polda Jatim telah menetapkan NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).
Sebelumnya, NK telah diamankan oleh Polda Jatim sejak Jumat (31/1/2025) malam usai mendapat laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Anak.
Polda Jatim menduga bahwa korban pencabulan yang dilakukan NK lebih dari satu orang. “Informasi sementara korbannya lebih dari satu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (31/1/2025).
Namun, Polda Jatim belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini sedang kami tindaklanjuti dan dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus yang memakan korban anak perempuan berusia 15 tahun tersebut, diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan di kawasan Surabaya Pusat berinisial NK (61).
Namun, Sapta menjelaskan pihaknya belum mengatehui modus terduga pelaku, dan akan menyerahkan langsung seluruh proses penyidikan kepada Polda Jatim.
“Modusnya penyidik yang akan mendalami. Karena ini bukan hanya satu anak diduga beberapa anak. Karena yg melapor baru satu dan bisa jadi akan berkembang korban lain,” bebernya.
Namun, Sapta memastikan bahwa saat ini kondisi korban secara fisik baik-baik saja dan tetap melakukan pendampingan psikis untuk mengetahui adanya rasa traumatis.