Nasional – Dua anggota polisi Polrestabes Semarang diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025 malam.
Kombes Muhammad Syahduddi yang merupakan Kapolrestabes Semarang, membenarkan bahwa kedua oknum yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang terlibat dalam kasus ini.
“Petugas menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara,” kata Syahduddi di markasnya, pada Minggu, 2 Februari 2025
Menurut Syahduddi, kedua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, awalnya pergi mencari makan bersama seorang warga sipil berinisial S.
“Saat melakukan tindakan itu, dia menggunakan jaket karena niatnya sedang mencari makan malam,” ujarnya.
Dalam perjalanan, mereka melihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan kawasan Pantai Marina. Ketiganya lalu mendekati kendaraan tersebut dan menuduh dua remaja di dalamnya melakukan pelanggaran.
Oknum polisi itu kemudian meminta uang Rp 2,5 juta agar korban tidak diproses hukum. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan mereka.
Warga sipil yang ikut dalam rombongan itu juga berperan dalam aksi pemerasan tersebut.
“Kita belum mendalami pekerjaannya, yang jelas ketika peristiwa itu terjadi warga sipil itu terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut,” ujar Syahduddi.
Saat ini, kedua oknum polisi telah diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran kode etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kita pastikan akan kita proses hukum secara tuntas. Kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. (Bisa terancam PTDH?) Bisa,” tegasnya.