Nasional – Empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan mobil lintas provinsi di Sulawesi, berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan, empat pria yang diamankan masing-masing berinisial FD (36), IR (28), ID (43). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Timur, serta RM (39) adalah warga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
“Belakangan diketahui empat orang ini adalah DPO kasus penggelapan lintas provinsi. Mereka kita amankan saat berada di dalam salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo,” kata Leonardo di Gorontalo, Antara, Selasa, 28 Januari.
Penangkapan terhadap empat orang ini berawal dari laporan salah satu korban, selaku pemilik usaha jasa penyewaan mobil (rental) di Kota Gorontalo.
Ia mengatakan, seorang pria berinisial IR datang ke tempat usaha milik korban untuk menyewa satu unit mobil, dengan alasan akan menjemput keluarganya yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah mobil tersebut disewakan, korban mengamati mobil yang dipinjam pelaku berada di wilayah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sehingga korban mulai merasa curiga dan khawatir.
Kecurigaan korban mulai terjawab saat berusaha menghubungi nomor telepon pelaku namun tidak aktif lagi, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke piket Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Rajawali segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas serta keberadaan dari para terduga pelaku dan mengamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka adalah DPO perkara yang sama dari dua wilayah, yakni Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Tengah,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, mobil yang disewa tersebut dijual para pelaku kepada orang lain dengan harga Rp27 juta.
“Saat ini empat orang tersebut telah diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.