Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Aksi Koboi Yang Ancam Tembak Petugas SPBU Berakhir Masuk Tahanan

Posted on 27/01/2025

Nasional – Ulah pria ‘koboi’ yang menodongkan pistol kepada petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur berujung masuk tahanan. Pelaku berinisial DD kini resmi ditahan polisi.

Seperti diketahui, aksi penodongan itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.28 WIB. Hanya karena perkara tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, pria berusia lanjut ini nekat menodongkan pistol korek api.

Aksinya ini terekam CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat DD awalnya adu mulut dengan petugas SPBU.

Usut punya usut, percekcokan terjadi lantaran DD ingin mengisi BBM jenis Pertalite tetapi tidak memiliki barcode. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pembelian Pertalite harus menggunakan barcode.

Akan tetapi, DD bersikeras meminta petugas SPBU untuk mengisi BBM mobilnya hingga akhirnya mengeluarkan korek api pistol sehingga membuat petugas syok.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merespons cepat kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam, DD akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kini, pria berusia 66 tahun itu harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai menodongkan benda yang ternyata korek api berbentuk pistol. DD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan dengan kekerasan.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap DD atas aksi penodongan tersebut. DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah (ditetapkan jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/1).

Ade Ary mengatakan tersangka DD telah ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta,” ujar Ade Ary.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia