Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Aksi Koboi Yang Ancam Tembak Petugas SPBU Berakhir Masuk Tahanan

Posted on 27/01/2025

Nasional – Ulah pria ‘koboi’ yang menodongkan pistol kepada petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur berujung masuk tahanan. Pelaku berinisial DD kini resmi ditahan polisi.

Seperti diketahui, aksi penodongan itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.28 WIB. Hanya karena perkara tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, pria berusia lanjut ini nekat menodongkan pistol korek api.

Aksinya ini terekam CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat DD awalnya adu mulut dengan petugas SPBU.

Usut punya usut, percekcokan terjadi lantaran DD ingin mengisi BBM jenis Pertalite tetapi tidak memiliki barcode. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pembelian Pertalite harus menggunakan barcode.

Akan tetapi, DD bersikeras meminta petugas SPBU untuk mengisi BBM mobilnya hingga akhirnya mengeluarkan korek api pistol sehingga membuat petugas syok.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merespons cepat kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam, DD akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kini, pria berusia 66 tahun itu harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai menodongkan benda yang ternyata korek api berbentuk pistol. DD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan dengan kekerasan.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap DD atas aksi penodongan tersebut. DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah (ditetapkan jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/1).

Ade Ary mengatakan tersangka DD telah ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta,” ujar Ade Ary.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia