Nasional – Polrestabes Medan menetapkan istri Serka Holmes Sitompul berinisial J (40), sebagai tersangka dugaan pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
“Iya, sudah ditangkap dan jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dikutip ANTARA, Kamis, 23 Januari.
Polisi menangkap tersangka J di persimpangan Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1) malam.
Dia mengungkapkan, peran tersangka J dalam kasus ini diduga menyuruh pelaku lainnya untuk menjemput korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan,” jelas Gidion.
Tersangka J, lanjut dia, dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polrestabes Medan menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes diduga sebagai otak pelaku pembunuhan korban Andreas Rury Stein Sianipar.
Keempat warga sipil itu, yakni CJS (23) warga Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, lalu MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, serta F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara Serka Holmes merupakan prajurit TNI Kodam I/BB masih aktif telah ditahan oleh Pomdam I/Bukit Barisan dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHPidana.
Sebelumnya, Gidion mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
“Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” ucap dia.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada hari Rabu (18/12/2024), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar adalah masalah mobil rental.
“Korban menyewa mobil rental milik seorang pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban,” ujarnya.
Setelah tewas, mayat korban Andreas dibawa ke Labura. Oleh para pelaku menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan sawit Dusun III, Bulu Telang, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.
“Polisi kemudian menemukan mayat korban pada Sabtu (12/12/2024), dengan kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat,” tutur Gidion.