Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Setelah Bunuh Satpam, Si Majikan Imingi Rp 5 Juta Ke Sopir-ART Supaya Pergi

Posted on 20/01/2025

Nasional – Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan majikan Abraham Michael berusaha menghilangkan barang bukti setelah membunuh satpam bernama Septian (37). Abraham sempat meminta sopir bernama Wawan dan asisten rumah tangganya (ART) pergi dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta.

“Jadi pada saat setelah kejadian (pembunuhan), itu dari pihak tersangka ini menyampaikan kepada para saksi (asisten rumah tangga/ART) dan pelapor (sopir bernama Wawan) untuk segera melarikan diri, dengan iming-iming uang kurang lebih Rp 5 juta per orang,” kata Eko ketika jumpa pers di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Iming-iming uang tersebut kemudian tidak diterima Wawan dan dia memilih lari ke Polsek Bogor Selatan untuk melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangan.

“Setelah kejadian, pelapor ini langsung lari ke polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Di situlah piket polsek, polres mengamankan TKP dan semua diamankan baik keluarga yang ada di situ, semuanya itu kita amankan di Polresta Bogor Kota,” kata Eko

Kesal Sering Diadukan Pulang Malam
Polisi mengungkapkan, Abraham Michael (26) tega membunuh petugas satpam sendiri, Septian (37), karena kesal sering diadukan kepada ibunya. Abraham menikam Septian berkali-kali hingga tewas berlumuran darah.

“Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya,” kata Kombes Eko Prasetyo tadi.

Eko mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan polisi.

“Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” sambungnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia