Nasional – Polisi telah menangkap Abraham Michael (AM), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Septian, seorang satpam yang bekerja di rumahnya di Jalan Lawanggintung, Kota Bogor. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 17 Januari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada pukul 04.30 WIB dengan luka serius di bagian kepala dan dada. Berdasarkan pemeriksaan polisi, sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku diduga mengonsumsi narkoba jenis sinte. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AM positif menggunakan narkoba.
Abraham Michael kini telah ditahan oleh Polres Kota Bogor. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Kepergian Septian meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya, terutama sang istri, Dewi. Septian diketahui baru bekerja selama lima bulan di rumah milik pelaku.
Selama bekerja, ia tidak pernah mengeluh, meski sempat merasa kurang nyaman karena majikannya dikenal mudah marah dan keras kepala.
Dewi juga mengungkapkan bahwa suaminya berencana berhenti bekerja setelah Lebaran tahun ini. Ia ingin fokus memenuhi kebutuhan keluarga, terutama anak-anaknya yang masih kecil.
Jenazah Septian telah dimakamkan di pemakaman umum dekat rumah duka di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada Jumat malam pukul 24.00 WIB. Korban meninggalkan seorang istri, seorang anak kandung, dan tiga anak sambung yang masih kecil.
Kabar duka mengenai kematian Septian diterima keluarga melalui pihak Polres Kota Bogor, yang menginformasikan bahwa jenazah korban berada di RSUD Ciawi.
“Kami dari pihak keluarga hanya berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya oleh pihak berwenang, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” ujar Aris, adik ipar korban.