Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap 4 Kurir Narkoba, Polda Riau Sita Sabu Dan Ekstasi Senilai Rp68 Miliar

Posted on 14/01/2025

Nasional – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi senilai Rp68,5 miliar dari empat kurir narkoba berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya berperan sebagai kurir yang mengangkut barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial I.

“Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 14 Januari.

Kronologinya pada Kamis (9/1) pihaknya menangkap ES, SAP, dan S yang mengendarai mobil putih. Dari dalam kendaraan aparat menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas plastik biru.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkotika tersebut akan diserahkan kepada SH, penerima barang yang juga bagian dari jaringan. Polisi kemudian bergerak menangkap SH pada pukul 17.00 WIB di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“SH datang menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika. SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk mengambil barang tersebut. Ia dijanjikan upah Rp20 juta setiap kali mengambil barang,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga kurir pertama, yakni ES, SAP, dan S, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan belum menerima bayaran. Mereka dijanjikan akan dibayar setelah barang berhasil dikirimkan.

“Barang ini diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui wilayah Bengkalis. Saat ini, kami masih mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia