Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pasutri Muda Tega Membunuh Anak Kandungnya, Mayat Bocah Ditemukan Di Ruko Bekasi

Posted on 12/01/2025

Nasional – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia sekitar 4-5 tahun. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu 12 Januari.

“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Ade Ary. Saat ini, AZR dan SD telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Langsung kita lakukan penahanan,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah mayat bocah malang tersebut ditemukan pada pukul 07.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Jatibaru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kronologi bermula dari keterangan saksi berinisial AJ, seorang juru parkir, yang melihat seorang pria dewasa membawa barang mencurigakan yang terbungkus sarung hitam menuju ruko. “Awal kejadian, saksi melihat seorang laki-laki memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” ujar Ade Ary.

Pemeriksaan Tim Inafis menemukan sejumlah luka mengerikan pada tubuh korban. Di antaranya luka lecet di pipi kiri, memar pada telinga kiri, serta luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Selain itu, ditemukan benjolan di bagian tengah dan belakang kepala, lebam di sekitar pinggang kanan atas, serta cairan yang keluar dari mulut korban.

“Kondisi tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan fisik sebelum meninggal,” ungkap Ade Ary.

Kedua tersangka, yang merupakan orang tua korban, berhasil ditangkap di Karawang oleh pihak kepolisian. Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya ditangkap di Karawang,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari tindakan keji yang dilakukan pasutri muda ini terhadap anak kandung mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pasutri AZR dan SD kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, termasuk dijerat pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar tragedi serupa tidak terulang.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia