Nasional – Terduga pemodal pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin yang berlokasi di Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial ASS diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan ASS yang diketahui merupakan seorang politisi dan pengusaha itu memenuhi panggilan kedua penyidik Kamis (26/12/2024) malam, didampingi oleh penasehat hukumnya.
ASS setibanya di Mapolres Gowa langsung dilakukan pemeriksaan secara maraton hingga Jumat (27/12/2024) subuh.
“ASS sudah datang. Ini sedang pemeriksaan dan pendalaman sampai jam 04.00 Wita. Kita istirahat dahulu baru dilanjutkan lagi,” ujarnya.
Sejauh ini status ASS masih sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara. “Masih kita periksa sebagai saksi. Nanti kita lihat peningkatan statusnya kalau selesai gelar perkara,” tuturnya.
Sebelumnya ,diberitakan polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun inisial masing-masing tersangka yaitu, AI, MN, KA, IR MS, CBP, AA, SAR, SU, AK , IL, SM, MS, SR, SW, MM dan RM. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Sulsel dan Sulawesi Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun, Surat Berharga Nasional (BSN) senilai Rp 700 triliun, uang palsu 4.554 lembar pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2016, 6 lembar dan 234 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum terpotong, mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 Won, mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong dan mata uang Rupiah dua lembar dengan pecahan Rp 1.000 emisi tahun 1964. Kemudian juga terdapat mata uang Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 234 lembar.
Sebelumnya, polisi juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tiga DPO kasus uang palsu di UIN Alauddin.