Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Cemburu, Wanita Di Bekasi Dibuntuti Dan Disiram Air Keras Oleh Mantan Kekasih

Posted on 14/12/2024

Nasional – Seorang wanita berinisial FR (20) disiram air keras di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 7 Desember lalu. Kini, kepolisian telah menjelaskan cemburu menjadi motif tersangka AR (25) menyiram air keras terhadap FR.

“Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 14 Desember.

Ade Ary menyebutkan karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online.

“Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius, ” kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12), Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

“Kemudian pada hari Jumat 13 Desember pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, ” jelas Ade Ary.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia