Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tersangka Kasus Perdagangan Bayi Di Yogyakarta Adalah Residivis Di Kasus Yang Sama

Posted on 14/12/2024

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Yogyakarta. Dalam operasi tangkap tangan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DM (77) dan JE (44). DM diketahui sebagai bidan sekaligus pemilik rumah bersalin tersebut.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriyadi mengungkapkan, salah satu tersangka, JE, merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2020.

“Salah satu tersangka berinisial JE adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara,” ujar Endriyadi, Sabtu (14/12/2024).

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang diperdagangkan dengan harga Rp 55 juta. Modus operandi kedua tersangka adalah menawarkan bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan atau yang tidak diinginkan orang tuanya untuk diadopsi secara ilegal.

Proses adopsi ilegal ini disamarkan sebagai biaya persalinan, dengan tarif bayi perempuan berkisar Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara bayi laki-laki mencapai Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.

Praktik ilegal ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun Dari dokumen yang disita, polisi menemukan catatan serah terima bayi yang telah diadopsi oleh pihak-pihak dari dalam dan luar Yogyakarta, termasuk dari Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

Selain memperdagangkan bayi, kedua tersangka juga membantu pengadopsi memperoleh akta kelahiran secara ilegal. Dari data yang dihimpun sejak 2015 hingga 2024, sebanyak 66 bayi telah diperdagangkan, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami fakta-fakta baru terkait kasus perdagangan bayi di Yogyakarta ini, termasuk pihak-pihak yang menitipkan bayi maupun yang menerima bayi hasil perdagangan ini.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia