Nasional – Seorang pria yang berasal dari Lembang, Kabupaten Bandung Barat dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi karena dengan sengaja dan sadar membudidayakan tanaman ganja di rumahnya, ganja tersebut ditanam sebuah pot berwarna hitam.
“Jadi kami amankan seorang warga yang ternyata menanam dan membudidayakan tanaman ganja di pekarangan rumahnya. Tanaman itu sengaja dia budidayakan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa, 10 Desember 2024.
Warga Lembang tersebut bernama UAIA alias Arvin, yang penangkapannya berawal saat bersangkutan melakukan transaksi membeli paket ganja dari seorang pengedar, hingga kemudian petugas mengamankan dirinya.
“Awalnya terungkap karena dia membeli ganja seharga Rp 50.000, kemudian berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi. Saat diperiksa, di rumahnya ternyata ada tanaman ganja,” ungkap Tri.
Berdasarkan pengakuan dari pria asal Lembang itu hanya menanam ganja di satu pot di rumahnya dan ternyata tanaman ganja itu sudah setinggi 1,5 meter. “Pengakuannya hanya 1 pohon saja. Sudah lumayan besar ya tanamannya karena sudah setinggu 1,5 meter,” ujar Tri.
Arvin mengaku ia sengaja menanam tanaman ganja di rumahnya itu dengan tujuan agar saat dipanen, bisa ia gunakan untuk kebutuhannya sendiri.
“Saya beli bibitnya, terus saya tanam di rumah. Hanya ada 1 pohon, niatnya kalau sudah panen nanti saya pakai untuk sendiri saja, bukan untuk dijual,” tutur Arvin.
Akibat perbuatannya, Arvin pria di Lembang yang dengan sengaja menanam ganja ini akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.