Nasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial Z (23), warga Kecamatan Seunagan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 600 gram.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra, dikutip dari ANTARA, Minggu 8 Desember.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk, delapan paket sabu dengan total berat 600 gram, dibungkus plastik bening, satu toples plastik warna putih, satu sepeda motor Honda Beat hitam (BL 6724 VN), dan satu telepon pintar merek warna biru.
Iptu Very menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Babah Dua.
Setelah menyelidiki laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. “Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 6724 VN. Petugas langsung mencoba menangkap pelaku,” katanya.
Saat mengetahui kehadiran polisi, tersangka Z berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu di kantong celana tersangka.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Very.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu di kebunnya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.
Polisi segera menuju lokasi yang disebutkan. Di kebun tersebut, tersangka menunjukkan sebuah toples plastik putih yang disembunyikan dalam batang kayu tumbang. Ketika dibuka, ditemukan lima paket sabu tambahan yang dibungkus plastik bening.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Very.
Penyidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka.