Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Terkini Kesehatan – Apoteker Hanyalah Penjual Obat Dalam JKN

2 min read

Peran dari apoteker masih belum terlibat secara optimal di dalam program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), utamanya pada bidang fasilitas kesehatan (faskes) dalam tingkat pertama, contohnya pada puskesmas, klinik serta di dokter praktek swasta.

“Pada sistem biaya dalam JKN, lebih berperan sebagai penjual obat lalu diberikan jasa yang sesuai berdasarkan dari harga obat,” terang Mohamad Dani Pratomo, anggota dari Dewan Penasihat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dari Jakarta, pada Kamis (16/4/2014). Apabila terus dibiarkan saja ini akan membuat rasa kepercayaan diri yang tak terbentuk sebab tak mempraktekkan diri mereka sebagai seorang apoteker. Mereka pun menjadi nyaris tidak pernah melakukan SOP mereka yakni menjadi pemberi informasi.

“Padahal apabila ada pasien yang mengeluh menderita batuk, kemudian ingin membeli obat, apoteker haruslah menanyakan tentang keluhan dari sakitnya supaya obat yang ia berikan bisa tepat sasaran,” ujarnya. Kondisi seperti ini terang dia, akan menyebabkan kerugian bagi pasien. Terlebih lagi sebanyak 50 persen dari obat dikonsumsi dengan cara irasional. Hal ini sama halnya dengan biaya pengobatan yang sebesar Rp25 miliar akan terbuang secara sia-sia.

“Ini kan sama saja pihak apoteker tak bertanggung jawab. Dan juga tak sejalan pada Pasal 24 UU Kefarmasian (PP 51 tahun 2009),” katanya. Ia pu sempat menandaskan bahwa meskipun pihak apoteker tak memiliki kewenangan dalam mendiagnosa adanya penyakit, pelayanan terkait informasi sangat penting dilakukan oleh apoteker guna memastikan dari obat itu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pasien.

Oleh karena itu ke depan, pihaknya pun berharap, apabila premi para peserta sudah mengacu keekonomian, supaya terbentuk kolaborasi praktek diantara tenaga kesehatan, mulai dokter, perawat, apoteker, sampai dengan bidan. “Kolaborasi pun harus dihargai proporsionalnya lewat penetapan kapitasi parsial, yakni dokter memperoleh kapitasi jasa medis, apoteker pada obat serta layanan kefarmasian, sedangkan perawat dan bidan dalam asuhan keperawatannya,” terangnya.

Parulian Simanjuntak, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyatakan bahwa lewat sistim e-katalog, peranan dari harga akan sangat menentukan bahkan pihak pemerintah juga mungkin akan menomorduakan kualitas. “Tetapi dengan mengikutsertakan peranan apoteker sesuai PP 51, kualitas dari obat-obatan melalui JKN bisa lebih terjamin,” terangnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *