Nasional – Seorang pengendara sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari oleh pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial VAZ (24) di Jalan Raya K.H. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, meninggal dunia.
“Betul, kemarin meninggal pengendara sepeda motor yang naik PCX,” ucap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka di bagian kaki dan paha. “Korban mengalami luka terbuka di paha atas sebelah kanan, ada patah enam. Paha kaki semua,” kata Susilo.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 2022 ZBC yang dikemudikan VAZ menabrak lima kendaraan di Jalan Raya K.H. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 08.10 WIB.
Kecelakaan bermula ketika Pajero yang dikemudikan VAZ melaju dari arah Pos Polisi 9A menuju Kedung Halang melalui putaran underpass Jalan K.H. Sholeh Iskandar.
Saat berbelok, mobil itu diduga melaju tanpa kehati-hatian hingga menabrak bagian kanan Toyota Calya bernomor polisi F 1365 FAU yang berada di jalur yang sama.
Setelah menabrak, VAZ melarikan diri ke arah Kedung Halang. “Saat berbelok menabrak bagian kendaraan Toyota Calya, selanjutnya kendaraan Mitsubishi Pajero melarikan diri menuju arah Kedung Halang,” kata Susilo.
Namun, tidak jauh dari lokasi awal, di Jalan KS Tubun, VAZ kembali menabrak sepeda motor Honda PCX nomor polisi F 2060 FHS yang datang dari arah Talang menuju Warung Jambu.
Mobil berwarna putih itu lalu membanting setir ke kiri, sehingga menabrak tiga sepeda motor lainnya, yakni Honda Vario F 3632 YJ, Honda Beat F 3095 AAC, dan Honda Supra Fit F 6394 BL.
Akibat kejadian ini, pengendara Honda PCX mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pengendara Honda Beat dan Honda Supra Fit mengalami luka ringan dan dirawat di RS PMI Bogor.
Selain korban luka, semua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini mengalami kerusakan, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
“Mobil Toyota Calya mengalami kerusakan kaca spion, pengendara motor PCX mengalami luka berat, pengendara Honda Supra Fit mengalami luka ringan,” ungkap Susilo.
Saat ini, VAZ telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut. VAZ dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).
“Pengemudi Pajero VAZ awalnya kita terapkan Pasal 310 karena lalai, karena setelah ada hasil tes urine kita tingkatkan sama ada unsur sengaja, nambah Pasal 312 karena melarikan diri dan tidak menolong korban,” kata Susilo.