Nasional – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap pihak Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan para WNA ini ditangkap dalam operasi Jagratara yang digelar pada 13-14 November 2024.
“Operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali, mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal,” kata dia pada Selasa (26/11/2024).
Ia mengatakan para WNA yang ditangkap ini terlibat dalam berbagai kasus. Di antaranya dua WNA asal Tanzania, berinisial APY (33) dan MMS (22), tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Bucu Telu II, Kota Denpasar, Bali, pada 14 November 2024.
Pada hari yang sama, petugas juga menangkap WNA asal Filipina, berinisial CAI, karena diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Sanur, Kota Denpasar.
Selanjutnya, petugas juga menangkap seorang WNA asal Jerman, berinisial AUH (36), karena menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa di Ubud, Gianyar.
Di wilayah yang sama, dua orang WNA, berinisial LO, asal Rusia, dan PC, asal Belarus, juga kedapatan bekerja sebagai terapis tanpa izin.
Ridha mengatakan pihaknya juga tengah memeriksa seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial DQS (32), yang ditangkap pihak Polsek Denpasar Barat atas dugaan kasus pencurian.
“DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” kata dia.
Ridha berharap adanya operasi Jagratara ini bisa menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak mencoba melanggar hukum di Indonesia.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata dia.