Nasional – Sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan beruntun maut di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan sopir berinisial DS (32) warga Karawang, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganannya sudah tahap penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Yunaldi di Pos Naga Simpang Lima Semarang, Sabtu (23/11/2024).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat ( 3 )UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dia melanggar jam operasional yang ditentukan di jalan tersebut untuk truk di atas dua sumbu.
“Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Fungsi rem tidak berfungsi,” jelasnya.
Dia menyayangkan rambu yang sudah jelas terpasang masih dilanggar. Jam operasional bagi truk dua sumbu ke atas itu diberlakukan karena memang kerap terjadi kecelakaan dan merupakan jalan satu-satunya dari kawasan industri di Mijen.
“Ternyata masih ada yang berani lewat. Karena tidak ada akses selain di situ. Tindakan sudah ada, rambu-rambu juga ada. Ternyata ada yang alasan peti kemas harus tepat waktu dan sebagainya. Kami dari sisi polisi, Bhabinkamtibmas setempat sudah masuk ke pabrik-pabrik untuk mengingatkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan yang terjadi hari Kamis (21/11) pukul 17.15 WIB itu melibatkan 13 kendaraan, yaitu 1 truk tronton, 1 truk besar, 10 sepeda motor, dan 1 mobil Daihatsu Terios.
Total ada 11 korban yang dua di antaranya meninggal dunia di lokasi, yaitu mahasiswa asal Pati, Anis Yuliana (30), dan karyawan swasta asal Semarang, Rukoyah (41). Sementara itu sopir truk sempat terjepit dan mengalami luka di kepala.
“Sopir masih dirawat di rumah sakit Tugu,” ujar Yunaldi.