Nasional – Petugas gabungan melakukan penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya. Sebanyak 25 orang diamankan karena terkait narkoba.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu. Seluruh pelaku yang diamankan kemudian dites urine dan sebagian besar dinyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.
“Dari 25 orang tersangka yang diamankan itu terdiri dari 2 pengedar dan 23 pemakai,” ujar Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa usai memimpin penggerebekan, Kamis (21/11/2024).
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba saat ini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Robert mengatakan pihaknya tengah berupaya merubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” katanya.
Ia juga mengungkapkan penggerebekan itu sebagai wujud komitmen kepolisian memberantas narkoba. Polisi akan melakukan operasi serupa di wilayah lainnya.
“Harapannya dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Robert.
Adapun petugas gabungan yang terlibat dalam penggerebekan itu antara lain Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebagai informasi, penggerebekan di Jalan Kunti bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada tahun 2021, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama.
Operasi tersebut melibatkan 450 personel gabungan, dan berhasil mengamankan satu orang target operasi (TO).