Nasional – Keasyikan oral seks di dalam mobil, seorang pengemudi Xpander yang merupakan mahasiswa berinisial MAT hilang fokus, hingga tabrak pejalan kaki, bernama Sutrisno (45), di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, Kamis (14/11/2024) dini hari.
Efek dari tindakannya itu, MAT kini telah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban berjalan kaki di ringroad utara dan pada saat di TKP, oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri,” beber Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Sabtu (16/11/2024).
Lanjutnya menjelaskan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu mengalami luka pada kepala bagian belakang serta kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT.
Ia lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti terkumpul, Jumat (15/11/2024) kemarin.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mulanya mengemudikan mobilnya bersama teman wanitanya berinisial N dari arah Jalan Magelang sekitar pukul 03.45 WIB.
Tersangka lalu melewati persimpangan Jombor dan masuk ke Ringroad Utara dan menuju ke arah timur.
“Rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang mana mengganggu konsentrasi pengemudi yang dilakukan dari Jombor (sampai) diduga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu. Itu yang mengakibatkan kecelakaan terjadi,” jelas Fikri.
Menurutnya, tersangka saat dalam perjalanan itu bahkan sempat melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.
“Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu,” lanjut Fikri.
Sementara MAT mengaku tak mengetahui saat itu mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira Xpander-nya membentur tiang atau trotoar.
Namun, MAT berdasarkan pengakuannya diduga kuat saat peristiwa terjadi sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N ini sempat buka ritsleting terus enggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut,” pengakuannya.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Meliputi, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.