Nasional – Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan sabu dan pil ekstasi pada awal November. Sebanyak 38,9 kilogram sabu dan 29.182 pil ekstasi, yang diduga berasal dari Malaysia, diamankan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan ketiga operasi ini merupakan upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, keberhasilan ini berkat keterlibatan seluruh pihak, mulai penegak hukum sampai masyarakat, dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan, terutama di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan. Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada operasi lapangan, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi awal yang sangat penting bagi penggagalan penyelundupan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Adapun pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (7/11) oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis. Operasi ini bermula dari informasi pada 4 November 2024 tentang pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.
Pada dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka berinisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, pada Sabtu (9/11), tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu. Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak 1 November, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.
Akhirnya, tim gabungan mampu menindak satu tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis. Sabu seberat 15,6 kg ini dikemas dalam 16 bungkus kemasan berwarna hijau dengan merek CHINESE PIN WEI.
Kasus ketiga terjadi pada Minggu (12/11) oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia, tim pun segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.
Operasi ini berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tempat tim mengamankan sabu seberat 2,11 kg yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau.