Nasional – Tim gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Polres Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pembalakan liar di dalam kawasan hutan TNKS di wilayah itu.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan dua tersangka pelaku pembalakan liar tersebut ialah AS (39) dan AH (34), warga Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
“Kedua tersangka ini diamankan pada 9 November 2024 lalu. Keduanya tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan TNKS di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang,” kata Kompol Tekat, ANTARA, Sabtu, 16 November 2024.
Dia menjelaskan keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan TNKS itu sendiri berawal saat mereka melakukan patroli di kawasan Desa Karang Jaya. Saat tengah berpatroli tim mendengar gergaji mesin (chain saw) dari dalam kawasan TNKS.
Adanya aktivitas dalam kawasan TNKS ini, kata dia, ditelusuri tim gabungan dengan masuk ke dalam hutan TNKS dan mendapati kedua pelaku sedang memotong, menebang dan membelah kayu. Petugas gabungan juga menemukan beberapa barang bukti termasuk kayu yang sudah ditebang dan diolah, sehingga langsung dibawa ke kantor polisi.
Menurut dia, atas perbuatannya kedua pelaku pembalakan liar ini oleh penyidik dijerat dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III TNKS Sumsel-Bengkulu M Mahfud mengajak seluruh masyarakat di wilayah itu untuk ambil bagian dalam menjaga kelestarian hutan khususnya kawasan TNKS.
“Jika hutan kita terus dirusak, maka bencana alam akan terjadi. Kawasan TNKS ini merupakan hulu dari beberapa sungai besar termasuk Sungai Musi,” kata Mahfud.