Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 2.000 Benih Lobster Di Pandeglang

Posted on 14/11/2024

Nasional – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster atau BBL di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan tiga pelaku yang diamankan inisial RD, J, dan D. Ketiganya diamankan pada Rabu (6/11).

Yusuf mengatakan awalnya polisi berhasil mengamankan dua kurir inisial RD dan D. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2.000 ekor benih bening lobster. Dari hasil penangkapan RD dan D polisi lalu mengamankan pemilik benur inisial J.

“Jadi dua orang kita tangkap tangan sedang membawa benih bening lobster sebanyak 2.000 ekor itu inisial RD dan D. Setelah itu dilakukan pengembangan. Pada pukul 17.30 WIB hari itu juga, kita mengamankan si pemilik inisial J di rumah kontrakannya,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Alfian mengatakan benur itu rencananya akan dijual ke penampung di daerah Binuangaen, Kabupaten Lebak. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penampung.

“Rencana dibawa ke daerah Binuangaen, Lebak. Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si pembeli atau penampungannya,” katanya.

Alfian mengatakan satu ekor benur itu dijual seharga Rp 9.000. Total benur yang diamankan senilai Rp 18 juta.

“Menurut keterangan dari para pelaku, benih bening lobster dijual Rp 9.000 per ekor. Jadi kalau dikalikan semuanya, total Rp 18 juta,” ungkapnya.

Alfian mengatakan barang bukti benur tersebut sudah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pelepasan itu dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Barang bukti benih lobster tersebut kita bersama Dinas perikanan Kabupaten Pandeglang melepasliarkan kembali benih bening lobster di daerah Cikeusik,” katanya.

Alfian mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia