Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Tersangka Penggelapan Bantuan Sapi Kementan Di Serang Diringkus Polisi

Posted on 14/11/2024

Nasional – Polres Serang menangkap dua tersangka kasus korupsi penggelapan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke kelompok tani Motekar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Bantuan budi daya 20 sapi senilai Rp 300 juta malah dijual oleh tersangka JK (52) dan SW (57).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kelompok tani Motekar mendapatkan bantuan 20 ekor sapi betina pada 2023. Sapi ini mestinya dibudidayakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan.

“JK dan SW melakukan penggelapan yang harusnya untuk ketahanan pangan kelompok tani,” ujar Andi di Mapolres Serang, Rabu (13/11/2024).

Oleh mereka, sapi dijual ke pasar Rp 7 dan 8 juta. Uang dinikmati oleh mereka untuk kepentingan pribadi. Sapi yang diberikan Kementan, katanya datang dengan label khusus yang dipasang di bagian tubuhnya. Lebel itu menandakan sapi bantuan tapi malah dicopot oleh para tersangka.

“Tersangka mencopotnya sebelum menjual ke beberapa tempat,” ucapnya.

Rupanya, tersangka JK dan SW ini juga bersekongkol saat mengajukan bantuan permohonan sapi untuk kelompok tani. Mereka mengambil alih nama kelompok tani untuk membuat proposal ke kementerian.

“JK ini bukan kelompok tani, yang bersangkutan mengetahui bahwa ada bantuan sehingga dia mengambil alih. JK masuk dan mengurus administrasi sehingga mendapatkan bantuan, setelah mendapatkan bantuan JK dan SW ini kerja sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Kasus ini sendiri disidik pada November 2023. Tersangka SW saat ini tidak ditahan karena sedang menjalani operasi mata di Bandung. Total kerugian atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 300 juta.

“Total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh APIP sekitar 300 juta, kerugian total loss Rp 300 juta,” paparnya.

Kepada wartawan, tersangka JK mengaku bahwa bantuan sapi kementerian itu berdasarkan aspirasi dari anggota DPR RI. Ia mengaku menjual seluruh sapi karena tidak sanggup untuk mengurus.

“Alasannya capek nggak kuat biaya pemeliharaannya,” kata pengakuan tersangka JK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia