Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Jual Kasur Buat Bayar Utang, Ayah Di Mataram Polisikan Anaknya Sendiri

Posted on 07/11/2024

Nasional – Seorang anak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan oleh ayah kandungnya ke pihak kepolisian gara-gara menjual dua unit kasur buat membayar utang di koperasi.

“Tindak lanjut laporan ayah pelaku, pelaku berinisial DRA alias Diky pada Selasa (5/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wita langsung kami amankan dari rumah kontrakan temannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dilansir ANTARA, Selasa, 5 November.

Dari hasil pemeriksaan, Diky mengakui menjual dua unit kasur yang ada di rumahnya di wilayah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, karena terhimpit utang.

Selain menjual dua unit kasur, Diky juga mengakui menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua yang ada di rumahnya untuk menutupi utang di koperasi.

“Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi,” ujarnya.

Dengan menindaklanjuti laporan ayah kandung pelaku, pihak kepolisian kini telah berhasil menemukan dua unit kasur yang sebelumnya dijual pelaku.

Meskipun barang bukti sudah kembali, namun dari hasil gelar perkara, kepolisian menemukan dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana Diky.

“Dari hasil gelar, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucap dia.

Perihal restorative justice dalam kasus ini masih bisa dilakukan pihak kepolisian apabila syarat kelengkapan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku terpenuhi.

“Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya,” kata dia.

Kepolisian juga menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret.

“Jadi, Diky ini residivis jambret, ditangkap Polres Lombok Barat, vonisnya satu tahun penjara dan awal tahun 2024 kemarin keluar dari lapas,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia