Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Kronologi Suami Tikam Istri Berkali-kali Ketika Live Karaoke Di Facebook

Posted on 07/11/2024

Nasional – Polisi menjelaskan kronologi penikaman yang menyebabkan seorang perempuan bernama Hertalina Simanjuntak tewas ditangan suaminya, Agus Herbin Tambun (47) ketika sedang asyik live streaming karaoke di Facebook. Kejadian ini terjadi di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance Simatupang kepada pers, Senin (4/11/2024), mengatakan bahwa penikaman terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban saat itu lagi karaoke bersama adiknya dan disiarkan langsung lewat Facebook.

Menurut Donny, pelaku dari warung kopi pulang ke rumah melihat korban sedang asyik berkaraoke. Pelaku mengambil pisau di samping korban dan langsung menikam istrinya sebanyak lima kali.

Dalam rekaman video diterima Beritasatu.com terlihat pelaku menikam korban berkali-kali dengan pisau. Sejumlah orang di sekitar menjerit histeris melihat peristiwa itu. Korban yang bersimbah darah lalu dilarikan ke rumah sakit, tetapi dalam perjalanan meninggal dunia diduga karena kehabisan darah.

Agus Herbin langsung kabur seusai menikam istrinya. Tetapi, pelariannya terdeteksi polisi. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, Agus herbin berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Polisi menyatakan bahwa motif Agus Herbin menikam Hertalina karena sakit hati dan cemburu atas sikap istrinya yang masih sering berkomunikasi dengan laki-laki lain yang juga mantan suaminya.

“Pelaku merasa sakit hati dan cemburu. Sakit hati sering dihina dan cemburunya korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, ” ujar Donny.

Polisi kini menahan Agus Herbin dan menyita pisau yang digunakannya menikam korban sebagai barang bukti. Agus terancam 15 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia