Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangka Pelaku Penganiayaan Pada Bartender Di Umalas Signature Kuta

Posted on 30/10/2024

Nasional – Polres Badung, Bali melakukan pengungkapan motif dalam kasus penganiayaan oleh dua pelaku pada seorang bartender The Umalas Signature yang berlokasi di Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wita itu disebabkan kedua pelaku FS (44) dan HV (45) merasa tersinggung tidak diberikan minuman beralkohol oleh Putu Agung Supratnyana yang bekerja sebagai bartender di tempat itu.

“Motifnya kedua pelaku tidak terima pada saat meminta minuman beralkohol kepada bartender, dijawab oleh bartender tidak ada dan sudah mau tutup,” kata Kapolres Badung, Senin, 28 Oktober.

Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kata Kapolres Badung, kedua pelaku marah, lalu melempari bartender itu dengan korek api dan melakukan penganiayaan.

Akibat penganiyaan tersebut, kaki korban pincang dan memar pada bagian kepala.

Saat ini, kata Teguh, kondisi korban sudah stabil.

Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap status kedua pelaku yang diduga berafiliasi dengan kelompok organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Yang pasti, kata Teguh, kedua pelaku merupakan satpam yang dipekerjakan oleh salah seorang pemilik vila di daerah Umalas, Kuta Utara, Badung.

Teguh menjelaskan penyidik masih mendalami dugaan adanya ujaran yang merendahkan para petugas polisi yang mengamankan kedua pelaku saat kejadian.

Jika memang dalam pendalaman dugaan tersebut memiliki bukti, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku menurut Undang-Undang.

Teguh memastikan kedua pelaku tidak menggunakan senjata tajam dan tidak melakukan tindakan kekerasan kepada petugas Polres Badung saat diamankan di lokasi kejadian.

“Sempat viral juga pelaku menanyakan identitas polisi dalam artian mengintimidasi dengan kata-kata ‘dipindah atau diberhentikan’. Ini masih kami dalami apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan itu. Yang jelas ini perkataan,” kata Teguh.

Teguh mengatakan usai penganiayaan terhadap bartender tersebut menyita perhatian, warga di sekitar pun berdatangan dan beberapa orang membunyikan kentongan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia