Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Kepri Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Kura-kura Baning Cokelat Ke Singapura

Posted on 30/10/2024

Nasional – Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyeludupan satwa dilindungi jenis terancam punah, 10 ekor Kura-kura Baning Cokelat atau Manouria emys yang akan dikirimkan ke Singapura secara ilegal.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman kura-kura dari Riau ke Batam menggunakan kargo.

“Upaya penyelidikan dari teman-teman Subdit IV Tipidter, di mana tanggal 9 Oktober sekitar jam 15.25 WIB bertempat di kantor JNT Batam Kota, telah diamankan 2 orang pelaku yang diduga akan melakukan penjemputan satwa yang dilindungi, yaitu Kura-kura Baning Cokelat,” kata Ade dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.

Kedua pelaku, yakni FP (38) selaku pemilik satwa dan AW (29) selaku pengangkut satwa. Keduanya hendak menjual satwa darat tersebut ke Malaysia dan Singapura.

“Kura-kura ini dibeli dengan harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta, rencananya akan dikirim ke Malaysia dan Singapura bisa dijual dengan harga tiga kali lipat,” katanya.

Pengakuan dari para tersangka baru pertama kali melakukan transaksi ini, namun penyidik masih mendalami termasuk siapa pemilik awal satwa tersebut dan siapa yang menjadi pemesan.

Namun, kata dia, penyidik terkendala karena modus yang dijalankan oleh para pelaku mirip seperti modus peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan dan sistem putus.

“Jadi ini jaringan, mereka bergerak seperti jaringan narkoba, sistem putus. Ketika kita menelusuri hulunya, siapa sumber, dengan melacak nomor ponselnya sudah tidak aktif, begitu juga pemesannya,” kata dia.

Menurut dia, dalam kejadian ini negara dirugikan karena Kura-Kura Baning Cokelat merupakan satwa dilindungi yang statusnya di IUCN sebagai satwa terancam punah.

“Statusnya terancam kepunahan, dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 lampiran halaman 26 kolom nomor 718,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 40a ayat (1) hurug b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, menyimpan memiliki, memelihara, atau mengangkut dalam keadaan hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 3 tahun, denda kategori besar Rp 5 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia