Nasional – Tim jajaran Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 30,2 kilogram dan 8.229 butir pil mephedrone atau narkoba jenis baru di Mapolretabes Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pengungkapan dalam beberapa kali pengembangan itu awal mulanya dari TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Opu Daeng Risadju yang kami temukan 5 gram sabu,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat keterangan pers dikutip ANTARA, Selasa 29 Oktober.
Dari penangkapan di TKP pertama pada 8 Oktober 2024 tersebut, polisi menangkap dua orang yakni IS, dan HR. Selain bukti awal 5 gram sabu dalam saset kecil, tim juga menemukan 26 saset plastik bening sabu seberat 64 gram saat dilalukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka tersebut, didapatkan petunjuk bahwa masih ada barang yang disimpan pada salah satu rumah kosong di Jalan Opu Daeng Risadju IV hingga ditemukan kurang lebih 1 kilogram sabu terbungkus kemasan plastik merah berlogo Naga disimpan dalam bagasi sepeda motor di rumah itu.
Tim Sat Narkoba selanjutnya mengembangkan atas ‘nyanyian’ pelaku sering melakukan transaksi di Perumahan Green River, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar dengan cara sistem tempel atau menyimpan di lokasi tertentu.
Pada 11 Oktober, di TKP kedua rumah tersebut, Timsus dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara menangkap dua orang pelaku berinisial TG dan HRP dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,219 kilogram dalam kemasan bergambar Naga Merah dan 8.299 butir pil Mephedrone atau narkoba jenis baru.
Dari keterangan pelaku, barang bukti narkoba tersebut dijemput tersangka ini di salah satu kamar hotel di Makassar. Setelah menerima arahan dari pemasok inisial Z (DPO) melalui aplikasi Signal. Kedua tersangka ini bertugas mengedarkan narkotika itu dengan mengikuti arahan operator inisial WL (DPO).
Sesuai petunjuk operator, untuk setiap 1 kilogram yang terjual mereka memperoleh upah sebesar Rp8 juta. Para tersangka ini berada di Makassar menjalankan bisnis terlarang itu sejak Mei 2024.
Guna mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, kedua pelaku ini ‘bernyanyi’ dengan menyebut sebelum mengedarkan di Makassar, juga mengedar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Posisi mereka digantikan dua rekannya inisial AN dan FS. Berbekal informasi tersebut, tim terbang ke Kendari.
Pada 18 Oktober 2024, di TKP ketiga, lokasi di BTN Alam Sabila, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, timsus kembali menangkap dua orang berinisial AN dan FS berikut dua koper besar berisi 22 bungkus kemasan bergambar Naga Merah dan ikan Arwana berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 22,983 kilogram.
Kedua orang tersangka ini merupakan jaringan yang sama dengan tersangka TG dan HRP yang sebelumnya ditangkap di Perumahan Green Rever Makassar dan sama-sama direkrut oleh Z (DPO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka saling kenal, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai kurir pada salah satu jasa pengiriman.