Nasional – Seorang warga negara Jerman yang berinisial HBT (37), diamankan polisi. Dia ditetapkan menjadi tersangka akibat sederet perbuatannya, yaitu menampar pengendara motor dan merusak vila serta mengancam pekerjanya.
Rangkaian peristiwa tersebut terjadi di Denpasar; dan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (12/6/2024) dan Sabtu (15/6/2024).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, sebelum melakukan perbuatan-perbuatan itu, HBT ternyata sempat mengutil minuman di sebuah minimarket di Kelurahan Seminyak, Kuta.
“Sebelum ngeplak pengendara sepeda motor, dia juga ngambil minuman enggak bayar,” ujarnya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari Tribun Bali.
Menurut Agus, pria tersebut berada di Bali sejak tujuh bulan lalu. HBT mengaku ingin melancong untuk menenangkan diri dari permasalahan keluarganya di Jerman.
“Jadi sempat ngobrol penyidik kepada pelaku, yang bersangkutan ini depresi gara-gara orangtuanya cerai di Jerman,” ucapnya.
Usai berpisah dengan ibunya, ayah HBT menikah lagi. Namun, selang beberapa waktu, ayahnya meninggal. Untuk memastikan kondisi HBT, polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadapnya pada Senin (17/6/2024).
“Jadi sementara diduga motifnya itu depresi. Tapi akan kami dalami. Besok kami akan tes kejiwaannya dulu. Kemarin kami koordinasi ke jaksa, sarannya juga seperti itu,” ungkapnya, Minggu.
Di samping itu, HBT juga bakal menjalani tes urine, darah, dan pemeriksaan lain. Tes ini untuk memastikan apakah HBT memakai narkoba atau tidak.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di penginapan HBT, polisi menyebut tak menemukan narkoba maupun alat untuk mengonsumsinya.
Ulah warga negara asing tersebut menjadi sorotan saat ia tiba-tiba menampar pengendara motor berinisial BAML (28) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2024).
Lantaran ditampar sebanyak satu kali, perempuan itu pun tersungkur bersama sepeda motornya.
“Mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri,” tutur Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Tiga hari setelahnya, HBT berulah di vila tempatnya menginap di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (15/6/2024).
Di sana, ia mengancam karyawan vila menggunakan senjata tajam, lalu melakukan perusakan.
“Atas kejadian tersebut korban NPDW mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunuhan dari tersangka. Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,” jelas Jansen.
HBT pun dilaporkan ke polisi. Dia didatangi personel kepolisian pada Sabtu di penginapannya.