Nasional – Tim kuasa hukum dari Saka Tatal memutuskan buat laporkan Iptu Rudiana, ayah kandung dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, ke Polres Cirebon Kota.
Kuasa hukum Saka Tatal menilai, Rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas. Menurutnya, terdapat kejanggalan atau rekayasa keterangan penyebab kematian Vina dan Eky.
“Ya pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi,” ungkapnya kepada Beritasatu.com saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024).
Farhat mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka),” katanya.
Farhat menjelaskan, saat ini petugas kepolisian telah menghapus dua orang pelaku, tetapi ia meminta seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan, untuk di bebaskan.
“Kalau dahulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman,” jelasnya.
Farhat berharap, Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.
“Laporan ini lagi di proses, mudah-mudahan Polres (Cirebon Kota) ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda. Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan, kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu,” harapnya.