Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mahasiswi Baru Di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan Teman Seangkatan Setelah Kegiatan Orientasi Mapala

Posted on 16/10/2024

Nasional – Seorang mahasiswi baru di salah satu kampus swasta di Jambi berinisial R (18) menjadi korban pemerkosaan seniornya, M Rajendra alias Eza (19). Korban diperkosa setelah melaksanakan orientasi kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampus tersebut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, setelah korban dengan cepat melapor kepada seniornya yang lain dan keluarganya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kejadian itu berawal saat keduanya sama-sama mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10).

Keesokan hari selesai melakukan kemah, pelaku membujuk korban untuk diantar pulang bersama.

“Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Kristian menerangkan, setelah dibujuk untuk pulang bersama, korban mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.

Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan hendak mandi terlebih dahulu. Di situlah kemudian niat jahat pelaku muncul. Pelaku memaksa dengan menarik tangan korban hingga korban tak berdaya.

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat Mapala tersebut. Di samping itu, korban telah menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.

“Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” ucapnya.

Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi oleh pihak keluarga korban.

“Kita terima laporan 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia