Nasional – Kasus pembunuhan sopir travel di Jambi, yang jasadnya ditemukan di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berkembang. Tim Kepolisian Jambi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini bermula ketika para pelaku tiba di Pelabuhan Roro, Kabupaten Tanjab Barat, dari Kota Batam pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka menginap satu malam di Kuala Tungkal sebelum melanjutkan perjalanan ke Kota Jambi.
Pada tanggal 9 September 2024, sekitar pukul 05:30 WIB, ketiga pelaku berhenti di sebuah warung makan yang berjarak beberapa kilometer dari pelabuhan. Di warung tersebut, pemilik menawarkan jasa travel ke Kota Jambi, yang disetujui oleh ketiga pelaku.
Sekitar pukul 06:00 WIB, mobil travel berjenis Toyota Fortuner berwarna putih dengan pelat BH 1445 GJ, yang dikendarai oleh Matnur (korban), tiba untuk menjemput mereka.
Dalam mobil, Matnur juga membawa dua penumpang lainnya yang ingin menuju Kota Jambi.
Sesampainya di Kota Jambi, kedua penumpang tersebut turun, sementara ketiga pelaku tetap berada di dalam mobil. Mereka meminta Matnur untuk mengantarkan mereka ke wilayah Kota Baru.
Namun, saat hendak melanjutkan perjalanan, Matnur berhenti untuk menerima telepon. Lalu Heri (32), salah satu pelaku, pindah posisi duduk ke samping sopir. Tiba-tiba tersangka Alexander (35) meminta berhenti tak jauh dari kediaman rumah dinas wali kota Jambi.
Alexander kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan tali berwarna putih dan korban berusaha untuk berontak. Namun Al Ikhsan (36), salah satu tersangka, ikut menarik tali tersebut dan kemudian memberikan lakban ke Alexander.
Selanjutnya Matnur dilakban pada bagian muka hingga ke leher sampai akhirnya korban tidak lagi bergerak.
Setelah itu, tiga tersangka membawa mobil bersama korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Setibanya di Banyu Lincir, jasad korban dilemparkan ke jurang dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat dan mata serta kepala dililit lakban hitam.
Setelah membuang jasad korban, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan ke Lampung. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim kepolisian Jambi meringkus Heri di daerah Musi Banyuasin.
Sementara, untuk kedua pelaku lainnya, yakni Al Ikhsan dan Alexander, masuk ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh kepolisian Jambi.