Nasional – Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemilik serta pengurus panti asuhan Annur yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang pada sejumlah anak asuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kondisi terbaru anak-anak yang berada di panti. Dari 18 anak yang berada di sana, saat ini telah dipindahkan ke Dinas Sosial.
“Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut total ada 18, kemarin 13 sudah diselamatkan bersama-sama dipindahkan dari tempat kejadian perkara (TKP) di panti asuhan bersama Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran Pemerintah Kota, Kodim, digeser ke Dinsos yang 13,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (11/10).
Sementara itu, sebanyak tiga anak asuh lainnya saat ini telah diserahkan kepada relawan yang sebelumnya memberikan donatur kepada panti asuhan tersebut.
“Dua lainnya saat ini diantaranya ada 1 balita yang sudah dititipkan di Kementerian Sosial, dan 1 balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” ungkapnya.
Kemudian, Ade Ary juga menerangkan sebanyak 13 anak asuh yang delapan di antaranya menjadi korban di panti asuhan tersebut telah diberikan pendampingan psikologis oleh Biro SDM Polda Metro Jaya.
“Ini merupakan komitmen dari kami untuk melindungi kelompok rentan, anak itu salah satu bagian dari kelompok rentan selain beberapa orang lainnya ada ibu hamil, orang tua,” kata Ade Ary.
Untuk diketahui, Polisi masih memburu satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku pencabulan tersebut. Keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan yaitu tersangka pertama saudara S. Dan kedua saudara YB ini adalah pengurus,” ungkap Ade Ary, Senin (7/10).
Ade menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan persangkaan pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.