Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menetapkan Suami Siri Selebgram Di Lombok Tengah Jadi Tersangka Penganiayaan

Posted on 11/10/2024

Nasional – Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AH yang merupakan mantan suami siri dari Selebgram yang bernama Dwita Qorina Agesti (21) sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti pidana.

“Sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi, keterangan saksi maupun visum korban, sehingga dari hasil gelar perkara, mantan suami siri korban ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogi di Mataram, NTB, Rabu 9 Oktober, disitat Antara.

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Jadi, dari hasil penetapan tersangka, kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukuman dari pasal yang kami sangkakan ini di bawah 5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan penyidik dalam penanganan kasus ini sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, dalam hal ini korban maupun kejaksaan.

“Kalau sudah kirim SPDP artinya hari ini tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti), tinggal tunggu P-16 (surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum) dari jaksa, kami koordinasi, itu proses yang sekarang,” ucap dia.

Perihal adanya kabar AH sebelum berstatus tersangka telah melakukan upaya perdamaian dengan korban, Yogi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Tetapi, pastinya kami dari APH (aparat penegak hukum) membebaskan kedua belah pihak untuk duduk bersama. Kalau memang ada kesepakatan, pasti kami proses lebih lanjut, tetapi sampai detik ini belum ada (perdamaian),” katanya.

Kepolisian menangani kasus dugaan penganiayaan ini berdasarkan laporan korban yang merupakan Selebgram asal Kabupaten Lombok Tengah.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 20 September dini hari, di Jalan AA Gede Ngurah, wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Penganiayaan itu terjadi usai keduanya keluar dari The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Usai keluar dari tempat hiburan tersebut, korban dengan eks suami sirinya berencana ke salah satu hotel di wilayah Kota Mataram menggunakan taksi.

Saat menuju hotel, keduanya bertengkar di dalam taksi, karena korban menolak menuju hotel dan memilih kembali ke The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Sopir sebagai saksi dalam kasus ini menyaksikan tersangka menganiaya korban. Akibat mendapat perlakuan demikian, korban melaporkan AH ke Polresta Mataram.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia